MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
SOFTSKILL
NAMA ANGGOTA :
·
Chairun
Nissa
31111607 2DB12
· Michael
Batara Arga S.
38111813 2DB12
·
Getri
Novella
33111041 2DB12
·
Veronika br Sitepu 37111265 2DB12
·
Vita
Kharisma
Pratiwi
39111058 2DB12
Universitas Gunadarma Kalimalang
Manajemen Informatika
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat
ALLAH SWT atas segala kemampuan, kesehatan,
rahmat dan hidayah-Nya sehingga mampu menyelesaikan makalah ini.
Penulis mengucapkan terimakasih banyak kepada
pihak terkait yang telah membantu dalam menghadapi berbagai tantangan
dalam
penyusunan penulisan makalah
tentang materi Pendidikan Kewarganegaraan. Penulis
menyadari bahwa masih sangat banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh
karena itu penulis mengundang pembaca untuk memberikan kritik dan saran
yang
bersifat membangun untuk kemajuan ilmu pengetahuan ini. Terima kasih,
semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi kita semua.
Jakarta, 24 maret 2013
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
....................................................................................
i
DAFTAR ISI
................................................................................................... ii
DAFTAR GAMBAR
......................................................................................
iii
BAB I PENDAHULUAN
...............................................................................
1
BAB II LANDASAN TEORI
.........................................................................
2
·
ARTI
PENTING PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN ............. 2
·
HAL YANG
MELATAR-BELAKANGI ............................................ 3
BAB III PEMBAHASAN
...............................................................................
4
·
TUJUAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN ......................... 4
·
FENOMENA
YANG TERJADI ..........................................................
7
·
HAKEKAT
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN ...................... 8
·
PENTINGNYA
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN .............. 10
·
KONSEP DASAR
TENTANG
WARGA
NEGARA
.......................... 10
·
ASAS
KEWARGANEGARAAN ........................................................
10
·
UNSUR-UNSUR KEWARGANEGARAAN
......................................
11
·
KARAKTERISTIK WARGA NEGARA
............................................ 12
·
HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA .................................. 14
BAB IV PENUTUP
........................................................................................
15
·
KESIMPULAN
....................................................................................
15
·
SARAN
................................................................................................
15
DAFTAR PUSTAKA
.....................................................................................
16
ii
DAFTAR
GAMBAR
GAMBAR
2.1
.....................................................................................
2
GAMBAR
2.2
.....................................................................................
7
GAMBAR
2.3
.....................................................................................
8
GAMBAR
2.4
.....................................................................................
11
GAMBAR
2.5
.....................................................................................
13
GAMBAR
2.6
.....................................................................................
14
iii
BAB 1
PENDAHULUAN
Pendidikan sangat
penting untuk semua masyarakat di Indonesia
khususnya pendidikan tentang Kewarganegaraan, Mengapa dibilang penting?
karena
apabila Warga Negara Indonesia tidak belajar atau tidak mengerti tentang
paham
Kewarganegaraan Indonesia maka Warga Negara Indonesia tidak mengerti
tentang
Hak Asasi Manusia atau norma-norma yang ada didalam hukum Negara oleh
karena
itu semua Warga Negara Indonesia penting belajar tentang Pendidikan
Kewarganegaraan.
Setiap kali kita mendengar kata
kewarganegaraan,
secara tidak langsung otak merespon dan mengaitkan kewarganegaraan
dengan
pelajaran kewarganegaraan pada saat sekolah, dan mata kuliah
kewarganegaraan
pada saat kita kuliah. Bisa jadi kata kewarganegaraan di dalam memori
otak
tersimpan kuat karena setiap tahun dari sekolah dasar hingga sekolah
menengah
atas ada pelajaran kewarganegaraan yang harus dipelajari, dan ternyata
saat
kuliah juga ada. Dan di dalam bangku perkuliahan kita akan mempelajari
lebih
dalam seberapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi kehidupan
berbangsa
dan bernegara.
Pendidikan Kewarganegaraan menjadi
mata pelajaran setelah terpecah dari PPKn ataupun Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan.
Pada awalnya digabung menjadi satu, karena isi dari Pendidikan
Kewarganegaraan
sendiri besumber dari Pancasila itu sendiri. Selanjutnya dipecah menjadi
mata
pelajaran sendiri karena Pendidikan Kewarganegaraan dianggap penting
untuk di
ajarkan kepada siswa dan dalam Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan
materi
kewarganegaraan yang lebih luas dan tidak hanya bersumber langsung dari
Pancasila. Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan bagi sebagian
mahasiswa tidak
ubahnya mempelajari Pancasila tahap dua, atau bahkan tidak jauh berbeda
dengan
Pendidikan Moral Pancasila dan Sejarah Bangsa. Beberapa materinya memang
berkaitan ataupun sama. Itulah mengapa Pendidikan kewarganegaraan selalu
“dianak tirikan” dalam percaturan dunia pendidikan. Menurut orang
kebanyakan,
lebih penting mempelajari pelajaran Matematika
daripada Pendidikan Kewarganegaraan.
1
BAB II
LANDASAN TEORI
LANDASAN TEORI
Mengapa
pendidikan kewarganegaraan begitu penting bagi setiap Warga Negara
Indonesia ?
Gambar 2.1
Pendidikan
Kewarganegaraan Penting di Pelajari di Perguruan Tinggi ??
Hal
itu di karenakan dengan di canangkannya pendidikan kewarganegaraan di
perguruan
tinggi diharapkan dapat membentuk mahasiswa menjadi manusia yang
intelektual
memiliki rasa kebangsaan,
cinta
tanah
air, menghargai jasa
para pahlawan yang telah tumpah darah
untuk
memperjuangkan
kemerdekaan bangsa
Indonesia, dengan
hal tersebut mahasiswa diharapkan mampu
menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan, sehingga
mampu mewujudkan nilai-nilai
dasar perjuangan bangsa Indonesia.
2
Hal lain yang melatar-belakangi mengapa pendidikan
kewarganegaraan itu penting adalah sebagai berikut :
1.
Di
dalam materi kewarganegaraan
mengajarkan mahasiswa untuk mengenal aturan dasar kewarganegaraan, Hal ini khususnya sebagai warga negara
yang sadar akan hak dan kewajibannya
sebagai warga Negara.
2.
Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan
salah satu media, langkah
atau cara untuk mengajar kehidupan politik dan pemerintahan kepada
siswa, dengan hal itu siswa diharapkan
dapat
dikenalkan langsung pada politik, sistem
politik, dan pemerintahan tanpa harus terlibat langsung dalam
kegiatan politik langsung.
3.
Dengan
pendidikan kewarganegaraan
diharapkan para siswa mengerti dan paham betul permasalahan atau
gejala-gejala
kenegaraan, siswa diharapkan
tau betul kondisi dan halangan-halangan atau rintangan yang harus dihadapi terhadap Negara.
4.
Pendidikan
kewarganegaraan sebagai basis
bagi siswa agar dapat meneliti kebijakan pemerintah kedepannya, atau langkah yang diambil pemerintah
agar sewaktu-waktu dapat memiliki sifat kritis dan mempunyai kemauan
untuk memperbaiki
hal yang kurang dengan sikap kritis.
5.
Mendidik
siswa agar memiliki
toleransi dan tenggang rasa,
lapang
dada, dan tanggung jawab terhadap sesama
manusia yang berada dalam satu negara yang sama.
6.
Pendidikan
Kewarganegaraan memberikan
pengetahuan langsung kepada siswa tentang peraturan, norma
atau kaidah tentang peraturan negara yang bersifat mengikat agar para
siswa
bisa hidup pada aturan hukum yang berlaku.
7.
Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan
sarana untuk menumbuhkan rasa cinta dan kasih sayang pada tanah air, dengan demikian diharapkan rasa
nasionalisme dapat ditumbuhkan melalui pelajaran ini.
3
BAB III
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
adalah
untuk mewujudkan
warga
negara sadar akan bela
negara yang berlandaskan
pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati
diri dan moral bangsa dalam prikehidupan bangsa.
Mahasiswa adalah bibit unggul
bangsa
yang dimana pada masanya nanti bibit ini akan melahirkan pemimpin dunia.
Karena
itulah diperlukan pendidikan moral dan akademis yang akan menunjang
sosok
pribadi mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan tumbuh seiring dengan
waktu dan
mengalami proses pembenahan, pembekalan, penentuan, dan akhirnya
pemutusan
prinsip diri. Negara, masyarakat masa datang, diperlukan ilmu yang cukup
untuk
dapat mendukung kokohnya pendirian suatu Negara.
Negara yang akan melangkah maju
membutuhkan daya dukung besar dari masyarakat, membutuhkan tenaga kerja
yang
lebih berkualitas, dengan semangat loyalitas yang tinggi. Negara
didorong untuk
menggugah masyarakat agar dapat tercipta rasa persatuan dan kesatuan
serta rasa
turut memiliki. Masyarakat harus disadarkan untuk segera mengabdikan
dirinya
pada negaranya, bersatu padu dalam rasa yang sama untuk menghadapi
krisis budaya,
kepercayaan, moral dan lain-lain. Negara harus menggambarkan image pada
masyarakat agar timbul rasa bangga dan keinginan untuk melindungi serta
mempertahankan Negara kita. Pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah
sarana
tepat untuk memberikan gambaran secara langsung tentang hal-hal yang
bersangkutan tentang kewarganegaraan pada mahasiswa.
Pendidikan kewarganegaraan sangat
penting. Dalam konteks Indonesia, pendidikan kewarganegaraan itu berisi
antara
lain mengenai pruralisme yakni sikap menghargai keragaman, pembelajaran
kolaboratif, dan kreatifitas. Pendidikan itu mengajarkan nilai-nilai
kewarganegaraan dalam kerangka identitas nasional.
4
Oleh karena itu,
kali ini saya akan membahas Tujuan
Pendidikan
Kewarganegaraan
berdasarkan pendapat para ahli maupun
dari pengertian secara umum hingga mendetail untuk menambah pengetahuan
maupun
wawasan kita terhadap studi ini.
Tujuan umum pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan ialah mendidik warga negara agar
menjadi warga negara yang baik, yang dapat dilukiskan dengan “warga
negara yang
patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama,
demokratis, dan
Pancasila sejati” (Somantri, 2001:279).
Menurut Branson (1999:7) tujuan civic education
adalah partisipasi
yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan
masyarakat baik
tingkat lokal, negara bagian, dan nasional. Tujuan pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dalam Depdiknas
(2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut:
a.
Berpikir
kritis, rasional, dan kreatif
dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi
secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam
kegiatan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Berkembang
secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan
karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama
dengan
bangsa-bangsa
lain.
d. Berinteraksi
dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan yang dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995:10)
adalah
sebagai berikut:
a. Secara
umum. Tujuan
Pendidikan
Kewarganegaraan harus
mendukung
keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu : “Mencerdaskan
kehidupan
bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki
kemampuan
pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa
tanggung jawab kemasyarakatan
dan kebangsaan”.
b. Secara
khusus. Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan
yaitu membina moral yang
5
diharapkan
diwujudkan dalam kehidupan
sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap
Tuhan Yang
Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama,
perilaku
yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung
kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan
perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun
kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang
mendukung
upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.
Djahiri (1995:10) mengemukakan
bahwa melalui Pendidikan Kewarganegaraan siswa diharapkan :
a.
Memahami
dan menguasai secara nalar
konsep dan norma Pancasila sebagai falsafah, dasar ideologi dan
pandangan hidup
Negara
Republik Indonesia.
b. Melek
konstitusi (UUD NRI 1945) dan hukum yang berlaku dalam Negara Republik Indonesia.
c. Menghayati
dan meyakini tatanan dalam moral yang termuat dalam butir diatas.
d. Mengamalkan
dan membakukan hal-hal diatas sebagai sikap perilaku diri dan
kehidupannya
dengan penuh keyakinan dan nalar.
Sedangkan
menurut Sapriya (2001), tujuan pendidikan Kewarganegaraan adalah :
Partisipasi
yang penuh nalar dan tanggung jawab dalam kehidupan politik dari warga
negara
yang taat kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi
konstitusional
Indonesia. Partisipasi warga negara yang efektif dan penuh tanggung
jawab
memerlukan penguasaan seperangkat ilmu pengetahuan dan keterampilan
intelektual
serta keterampilan untuk berperan serta.
Partisipasi
yang efektif dan bertanggung jawab itu pun ditingkatkan lebih lanjut
melalui
pengembangan disposisi atau watak-watak tertentu yang meningkatkan
kemampuan
individu berperan serta dalam proses politik dan mendukung berfungsinya
sistem
politik yang sehat serta perbaikan masyarakat.
Secara
umum, menurut Maftuh dan Sapriya
(2005:30) bahwa, Tujuan negara mengembangkan Pendiddikan Kewarganegaraan
agar
setiap warga negara menjadi warga
6
negara
yang baik (to be good citizens),
yakni warga negara yang memiliki kecerdasan (civics inteliegence)
baik intelektual, emosional, sosial, maupun spiritual; memiliki rasa
bangga dan
tanggung jawab (civics responsibility);
dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.
Fenomena Yang Terjadi
Gambar 2.2
Seperti yang pernah diungkapkan
salah satu rektor sebuah universitas, “tanpa pendidikan kewarganegaraan
yang
tepat akan lahir masyarakat egois. Tanpa
penanaman nilai-nilai
kewarganegaraan, keragaman yang ada akan menjadi penjara dan
neraka dalam artian menjadi sumber konflik. Pendidikan,
lewat kurikulumnya, berperan penting dan itu terkait
dengan strategi kebudayaan.”
Menurut Beliau
menambahkan bahwa ada tiga fenomena pasca perang dunia II, yaitu :
- Fenomena pertama, saat
bangsa-bangsa berfokus
kepada nation-building atau pembangunan institusi negara secara
politik.
Di Indonesia, itu diprakarsai mantan Presiden Soekarno. Pendidikan
arahnya
untuk nasionalisasi.
- Fenomena kedua, terkait dengan
tuntutan
memakmurkan bangsa yang kemudian mendorong pendidikan sebagai
bagian dari
market-builder atau penguatan pasar dan ini diprakarsai mantan
Presiden
Soeharto.
- Fenomena ketiga, berhubungan dengan
pengembangan
peradaban dan kebudayaan.
7
Singapura, Korea Selatan, dan
Malaysia sudah menampakkan fenomena tersebut dengan menguatkan
pendidikannya
untuk mendorong riset, kajian-kajian, dan pengembangan kebudayaan.
Hakekat Pendidikan Kewarganegaraan
Gambar 2.3
Hakekat
pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk
mencerdaskan
kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan
moral
bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara,
demi
kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Sehingga dengan
mencerdaskan kehidupan bangsa, memberi ilmu tentang tata Negara,
menumbuhkan
kepercayaan terhadap jati diri bangsa serta moral bangsa, maka tidak akan sulit untuk menjaga
kelangsungan kehidupan dan
kejayaan Indonesia.
Kompetensi
yang diharapkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain
agar
mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan
komitmen
terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM, agar mahasiswa mampu
berpartisipasi
dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai
tindak kekerasan
dengan cara cerdas dan damai, agar mahasiswa
memilik
kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik
di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai
universal,
8
agar
mahasiwa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan
kenegaraan, HAM,
dan demokrasi, agar mahasiswa mampu memberikan kontribusi dan solusi
terhadap
berbagai persoalan kebijakan publik, agar mahasiswa mampu meletakkan
nilai-nilai dasar secara bijak (berkeadaban).
Pendidikan Kewarganegaraan lah
yang mengajarkan
bagaimana seseorang menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab.
Karena
kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja melainkan harus
dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang. Apalagi negara kita
sedang
menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara tidak langsung warga
negaranya harus lebih aktif dan partisipatif. Oleh karena itu kita
sebagai
mahasiswa harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi garda terdepan
dalam
melindungi negara. Garda kokoh yang akan terus dan terus melindungi
Negara
walaupun akan banyak aral merintang di depan.
Kita semua tahu bahwa Pendidikan
Kewarganegaraan
mengajarkan bagaimana warga negara itu tidak hanya tunduk dan patuh
terhadap
negara, tetapi juga mengajarkan bagaimana sesungguhnya warga negara itu
harus
toleran dan mandiri. Pendidikan ini membuat setiap generasi baru
memiliki ilmu
pengetahuan, pengembangan keahlian, dan juga pengembangan karakter
publik.
Pengembangan komunikasi dengan lingkungan yang lebih luas juga tecakup
dalam
Pendidikan Kewarganegaraan. Meskipun pengembangan tersebut bisa
dipelajari
tanpa menempuh Pendidikan Kewarganegaran, akan lebih baik lagi jika
Pendidikan
ini di manfaatkan untuk pengembangan
diri
seluas-luasnya.
Rasa kewarganegaraan yang tinggi,
akan membuat kita
tidak akan mudah goyah dengan iming-iming kejayaan yang sifatnya hanya
sementara. Selain itu kita tidak akan mudah terpengaruh secara langsung
budaya
yang bukan berasal dari Indonesia dan juga menghargai segala budaya
serta
nilai-nilai yang berlaku di negara kita. Memiliki sikap tersebut tentu
tidak
bisa kita peroleh begitu saja tanpa belajar. Oleh karena itu mengapa
Pendidikan
Kewarganegaraan masih sangat penting untuk kita pelajari. Oleh karena itu Pendidikan Kewarganegaraan sangat
penting manfaatnya, maka
di masa depan harus segera dilakukan perubahan secara mendasar konsep,
orientasi, materi, metode
dan
evaluasi pembelajarannya. Tujuannya adalah agar membangun kesadaran para
pelajar
akan hak dan
9
kewajibannya sebagai warga negara
dan mampu
menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga kritis.
Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan Bagi
Warga
Negara
Indonesia
Sebagai
warga negara yang baik, tentunya kita perlu mengenal konsep
dan asas kewarganegaraan
kita. Tujuannya tidak lain adalah untuk memberikan pengetahuan kepada
pembaca
mengenai konsep, asas, unsur, dan karakteristik kewarganegaraan. Selain
itu,
disini juga akan membahas mengenai hak dan kewajiban seorang warga
negara.
Konsep
Dasar Tentang
Warga Negara
Dalam
pengertian Warga Negara
diartikan
dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi
unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari
suatu negara,
yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan
bersama.
Dahulu
istilah warga negara seringkali disebut hamba atau kawula negara yang
dalam
bahasa inggris (object) berarti orang yang memiliki dan mengabdi kepada
pemiliknya. AS
Hikam mendefinisikan
bahwa warga negara yang merupakan
terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang
membentuk
negara itu sendiri. Sedangkan
Koerniatmanto S, mendefinisikan warga negara dengan anggota negara.
Sebagai
anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus
terhadap
negaranya. Ia mempunyai
hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap
negaranya.
Dalam
konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal
26)
dikhususkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan
undang-undang sebagai warga negara. Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa
warga
negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan
perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau
peraturan-peraturan
yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara
Republik Indonesia.
Asas
Kewarganegaraan
Asas
kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut. Dalam
menerapkan asas kewarganegaraan dikenal dua
10
pedoman
penetapan, yaitu:
1.
Asas
Kewarganegaraan
berdasarkan kelahiran
dijumpai dua bentuk asas yaitu, ius soli dan ius sanguinis. Dalam bahasa
Latin
ius berarti hukum, dalih atau pedoman, soli berasal dari kata solum yang
berarti negeri, tanah atau daerah dan
sanguinis
yang berarti darah. Dengan
demikian, ius soli berarti pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan
tempat atau
daerah kelahiran, sedangkan
ius sanguinis adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau
keturunan.
2. Asas
Kewarganegaraan
berdasarkan perkawinan
yang dapat dilihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan
hukum dan
asas persamaan derajat.
-
Asas
kesatuan hukum berdasarkan pada
paradigma bahwa suami istri
ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan
suasana sejahtera,
sehat dan tidak terpecah dalam suatu kesatuan yang bulat, sehingga perlu adanya kesamaan pemahaman
dan komitmen menjalankan kebersamaan atas dasar hukum yang sama dan
meniscayakan kewarganegaraan yang sama pula.
-
Sedangkan
dalam asas persamaan derajat
ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status
kewarganegaraan masing-masing pihak. Mereka tetap memiliki status
kewarganegaraan sendiri sama halnya ketika mereka belum diikatkan
menjadi suami
istri. Asas ini dapat menghindari
terjadinya
penyelundupan
hukum
sehingga banyak negara yang menggunakan asas persamaan derajat dalam
peraturan kewarganegaraan.
Unsur-Unsur
Yang
Menentukan Kewarganegaraan
Gambar 2.4
Dalam
menentukan kewarganegaraan setiap negara memberlakukan aturan yang
berbeda,
namun secara umum terdapat tiga unsur yang seringkali digunakan oleh
Negara-negara
di dunia, antara lain :
1. Unsur
Darah Keturunan (Ius Sanguinis)
Kewarganegaraan
dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang,
prinsip ini berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Perancis, Jepang,
dan
Indonesia.
2.
Unsur
Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)
Daerah
tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan, prinsip ini berlaku di
Amerika, Inggris, Perancis, dan
Indonesia, terkecuali di Jepang.
3.
Unsur
Pewarganegaraan ( Naturalisasi)
Syarat-syarat
atau prosedur pewarganegaraan disesuaikan menurut kebutuhan yang
dibawakan oleh
kondisi dan situasi negara masing-masing. Dalam
pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang
dapat menggunakan
hak
opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau dijadikan warga
negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak
repuidasi
yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Pembicaraan
status kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara ada yang dikenal
dengan
apatride untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan,
bipatride untuk orang- orang yang memiliki status kewarganegaraan
rangkap / dwi-kewarganegaraan, dan
multipatride
untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki dua
atau lebih
status kewarganegaraan.
Karakteristik
Warga
Negara Yang Demokrat
Untuk
membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban, maka
setiap
warga negara yang disebut sebagai demokrat, yakni
antara lain sebagai berikut:
1.
Rasa
hormat dan tanggung jawab
2. Bersikap kritis
12
3. Membuka diskusi dan dialog
4. Bersikap terbuka
5. Rasional
6. Adil
7. Jujur
Beberapa
karakteristik warga negara yang demokrat tersebut, merupakan sikap dan
sifat yang seharusnya melekat pada seorang
warga
negara. Hal ini akan menampilkan sosok warga negara yang otonom yang
mempunyai
karakteristik lanjutan sebagai berikut:
1.
Memiliki
kemandirian
2.
Memiliki
tanggung
jawab pribadi, politik dan ekonomi sebagai Warga Negara
3.
Menghargai
martabat
manusia dan kehormatan pribadi
4.
Berpartisipasi
dalam
urusan kemasyarakatan dengan pikiran
dan
sikap yang santun
5.
Mendorong
berfungsinya
demokrasi konstitusional yang sehat
Pada
umumnya ada dua kelompok warga negara dalam suatu negara, yakni warga
negara
yang memperoleh status kewarganegaraan melalui stelsel pasif/operation
of law
dan melalui stesel aktif/by registration.
Dalam
penjelasan umum Undang-Undang No. 62/1958 bahwa ada tujuh cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia,
yaitu karena kelahiran, pengangkatan, dikabulkan
permohonannya,
pewarganegaraan, turut ayah dan atau ibu serta karena
pernyataan.
Gambar 2.5
13
Hak
Dan Kewajiban Warga
Negara
Dalam
konteks Indonesia, hak warga negara terhadap negara telah diatur dalam
Undang-Undang
Dasar 1945 dan berbagai peraturan
lainnya yang merupakan derivasi dari hak-hak umum yang digariskan dalam
UUD
1945. Diantaranya hak asasi manusia yang rumusan lengkapnya tertuang
dalam
pasal 28 UUD gubahan kedua.
Sedangkan
contoh kewajiban yang melekat bagi setiap warganegara antara lain
kewajiban
membayar pajak sebagai kontrak utama antara negara dengan warga, membela
tanah
air (pasal 27), membela pertahanan dan keamanan negara (pasal 29),
menghormati
hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam
peraturan
(pasal 28 J), dan sebagainya.
Prinsip
utama dalam penentuan hak dan kewajiban warganegara adalah terlibatnya warga secara langsung ataupun perwakilan
dalam setiap perumusan dan kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan
menganggap hak dan kewajiban tersebut sebagai bagian dari kesepakatan
mereka
yang dibuat sendiri.
Pendidikan
Kewarganegaraan sangat penting untuk menumbuhkan sikap kewarganegaraan
generasi
penerus bangsa. Tentunya studi ini sangat mendukung untuk membentuk
mental dan
kepribadian siswa menjadi mental yang berlandaskan Pancasila dan UUD
1945. Maraknya kegiatan yang mengancam
kedaulatan NKRI kini menjadi nilai urgenitas tersendiri bagi keberadaan Pendidikan
Kewarganegaran sebagai suplemen kurikulum siswa/i dari pendidikan dasar
hingga
perguruan tinggi.
Gambar 2.6
14
14
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan dan Saran
Setelah
menelaah pemahaman dari tujuan Pendidikan Kewarganegaraan, maka dapat kami simpulkan bahwa Pendidikan
Kewarganegaraan berorientasi pada penanaman konsep Kenegaraan dan juga
bersifat
implementatif dalam kehidupan sehari - hari. Adapun harapan yang ingin
dicapai
setelah pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan ini, maka akan didapatkan
generasi yang menjaga keutuhan dan persatuan bangsa Indonesia dengan
tercapainya memiliki rasa kemanusiaan
yang adil dan beradab, bersatunya Negara Indonesia, menjaga kerakyatan
yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan
menjunjung tinggi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan hadirnya
generasi-generasi
penerus yang berkeilmuan tinggi dan berwawasan kebangsaan yang tinggi,
tentunya
bangsa Indonesia akan menjadi maju. Generasi semacam inilah yang
diharapkan
muncul dari para mahasiswa yang sedang menimba ilmu. Oleh karena itu,
selain
mendalami ilmu yang sedang ditekuni, perlu diberikan rambu-rambu moral
yang
tertuang dalam Pendidikan Kewarganegaraan yang ditujukan untuk
memberikan
panduan bersikap bagi mahasiswa yang nantinya akan terjun ke lapangan.
Dengan
demikian, Pendidikan Kewarganegaraan mutlak diperlukan bagi mahasiswa.
15
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
http://ras-eko.blogspot.com/2011/05/pengertian-kewarganegaraan-menurut-para.html
anchandhy.files.wordpress.com/2011/04/kwn-makalah.docx
16
Tidak ada komentar:
Posting Komentar